Ketika Anda hendak membeli mobil, umumnya tercantum harga “OTR” (On The Road) pada brosur penjualan. OTR/On the Road adalah istilah untuk harga beli kendaraan yang sudah mencakup harga pengurusan dan penyediaan kelengkapan dokumen, yaitu STNK, BPKB, dan TNKB. Selain itu, harga OTR juga mencakup biaya pajak yang harus dibayarkan dan akan diurus oleh pihak penjual ke instansi resmi.
Berbeda dengan OTR, terdapat juga istilah Off the Road, dimana harga beli kendaraan belum termasuk biaya pengurusan dokumen serta pembayaran pajak. Apabila Anda melakukan pembelian dengan harga Off the Road, maka Anda perlu mengurus kelengkapan dokumen dan pembayaran pajak secara pribadi.
Berikut adalah komponen yang termasuk dalam perhitungan harga OTR :
- Biaya BBN-KB, atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Biaya PPn, atau Pajak Pertambahan Nilai.
- Biaya PPnBM, atau Pajak Penjualan Barang Mewah.
- Biaya Penerbitan Dokumen.
- Biaya SWDKLLJ, atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Untuk harga OTR terdapat perbedaan di masing-masing daerah karena adanya berbagai faktor, yaitu :
- Biaya Pajak dan Non Pajak
Setiap daerah memiliki perbedaan aturan dan kebijakan untuk nilai pajak kendaraan bermotor. Adapun biaya non-pajak seperti STNK, BPKB, TNKB, dan STCK.
- Tarif Biro Jasa
Harga On the Road juga dipengaruhi oleh tarif biro jasa seperti Samsat, Polri, hingga Dispenda. Tiap daerah memiliki tarif berbeda yang akan membuat total harga OTR juga turut berbeda.
- Biaya Distribusi Kendaraan
Harga OTR juga dipengaruhi oleh perbedaan biaya distribusi, sesuai dengan jarak antara pusat produksi ke daerah tujuan.