Ternyata Ini Jenis-Jenis Polisi Tidur

img-1

Speed bump, atau biasa disebut polisi tidur, adalah alat pembatas jalan yang dipasang melintang di badan jalan untuk memperlambat laju kecepatan kendaraan. Keberadaan polisi tidur biasa dijumpai di jalan pemukiman, parkiran, dan sekitar jalan tol. Bahan yang digunakan pun harus yang aman dilewati roda kendaraan, seperti semen, aspal, kayu, atau karet.

Jika ingin membuat polisi tidur, maka Masyarakat harus melapor terlebih dahulu ke Dinas Perhubungan setempat dengan alasan untuk keamanan. Pembuatannya harus sesuai dengan standar yang berlaku, mencakup warna, ukuran, dan ketinggiannya. Adapun ketentuan warna dari polisi tidur adalah kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, terdapat 3 jenis polisi tidur sesuai dengan fungsinya, yaitu :

Speed Bump

Speed bump dibuat di jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10Km/jam, misalnya di pemukiman atau area parkir. Ukuran ketentuan lebar bagian atas minimal 15 cm, dengan ketinggian maksimal 12 cm, dan sudut kelandaian 15%.

Speed Hump

Speed hump memiliki permukaan lebih luas dari speed bump. Speed hump dibuat di area jalan lokal untuk mengatur kecepatan kendaraan, khususnya di area yang biasa dipakai menyeberang. Speed hump memiliki lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50%.

Speed Table

Speed table adalah jenis yang ukurannya paling lebar, dibuat di jalan dengan laju kecepatan maksimal 40km/jam, seperti jalan menuju gerbang jalan tol. Ketentuan lebarnya adalah 660 cm, tinggi maksimum 80-90 mm, dengan kelandaian 15%.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts